Perumahan dan Permukiman
Pembangunan sarana perumahan, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal, baik dalam kuantitas maupun kualitas dan dapat dijangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah menunjuk perum perumnas untuk pembangunan rumah sederhana dan menetapkan BTN sebagai lembaga penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain itu peran swasta untuk membangun perumahan sederhana juga ditingkatkan.
Di Kabupaten Demak pada umumnya kebutuhan rumah sebagian besar dimiliki oleh masyarakat sendiri. Sedangkan penyediaan perumahan melalui perumnas sampai dengan tahun 2008 semester II hanya mampu menyediakan rumah 152.087 unit, KPR / BTN 3.500 unit dan real estate 86 unit.